Fatwa MUI: Haram Menimbun Masker saat Pandemi Virus Corona

17 Maret 2020, 14:53 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menyatakan terdapat 2 warga Indonesia asal Depok yang positif terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020 silam.

Sebagian kecil masyarakat Indonesia mengalami panic buying, lantaran merasa resah dengan kondisi kesehatannya yang menyebabkan hand sanitizeer, masker, obat-obatan, hingga makanan pokok ludes di sejumlah swalayan.

Menteri Kesehatan telah menyatakan bahwa masker hanya untuk yang sakit.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suaminya Diamankan Pihak Kepolisian Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Orang dengan kondisi tubuh yang sehat tidak perlu menggunakan masker.

Atas kondisi tersebut masker dan hand sanitizer langka di pasaran.

Banyak oknum yang mengambil untung dengan kejadian ini, yaitu membeli masker dan hand satinizer untuk ditimbun, dan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.

Baca Juga: Susul Tom Hanks, 3 Aktor Dunia Ini Juga Positif Virus Corona

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan haram hukum untuk tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker saat wabah corona COVID-19.

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 17 Maret 2020.

Ketua Komisi Fatwa MUI juga mengajak masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.

Baca Juga: Cegah Pandemi Virus Corona Semakin Meluas di Wilayahnya, Mohammad Idris: Depok Tetapkan Status Siaga Intensif Bencana

Oleh karena itu menurutnya, masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan dinyatakan sembuh.

Sementara itu, dirinya mengajak di masa pandemi global COVID-19 ini umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT.

Doa menurutnya dengan meminta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari pandemi corona.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Soal Salat Jumat di Wilayah Risiko Tinggi Penularan Virus Corona

Kemudian soal pengurusan jenazah terpapar COVID-19 lanjutnya, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Hasanuddin mengimbau pemerintah untuk menjadikan sejumlah fatwa MUI terkait COVID-19 sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan corona yang terkait dengan masalah keagamaan. Sementara bagi umat Islam wajib menaatinya.

Baca Juga: Bintang Game of Thrones Kristofer Hivju Terinveksi Virus Corona

"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat," tuturnya.

Menurutnya, bagi umat Islam, wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler