Menkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Begini Syarat dan Ketentuan Isoman Bagi Pasien Omicron

22 Januari 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi Omicron /Alexandara_Korch/Pixabay

PR DEPOK - Berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes), bahwa pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien bisa dilakukan isolasi mandiri (Isoman). Pasalnya ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Adapun SE bernomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron itu ditetapkan sejak 17 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Piala Asia Wanita 2022: Timnas Putri Indonesia Bakal Jajal Thailand Usai Digulung Australia

Diketahui sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin, juga pernah mengeluarkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang hal yang sama.

Mengingat perkembangan kasus Covid-19, maka dibutuhkan penyesuaian kebijakan penanganan kasus varian Omicron, dengan menerbitkan SE baru.

Namun, intinya dalam SE tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi Omicron, baik yang bergejala maupun tidak.

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 22 Januari 2022, Kuda, Kambing, Monyet: Cek Keberuntunganmu Sekarang

Hal itu, berdasarkan studi awal di beberapa negara, seperti Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat.

Dari studi tersebut, saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Untuk diketahui, hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus Omicron.

Di antaranya 529 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri. Dari transmisi lokal sebanyak 115 kasus.

Baca Juga: PDIP Bisa Kehilangan Pemilih di Jawa Barat Gegara Arteria Dahlan Singgung Orang Sunda, Said Didu: Bagus

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada SE yang baru," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes.

Dalam SE baru, lanjut Siti Nadia, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid. Serta dapat mengakses telemedicine, berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Lebih lanjut, dijelaskan, untuk pasien dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Baca Juga: Tak Mau Undang Doddy Sudrajat di Syukuran Rumah Gala Sky, Faisal: Dia Nolak Donasi, Dilaporin Pula ke Kemensos

"Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi, terpisah dengan penghuni rumah dan dapat mengakses pulse oksimeter," ujar Siti Nadia.

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat," tambahnya.

Dia mengingatkan, selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan pihak Puskesmas setempat atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dpada fasilitas publik dipersiapkan oleh pemerintah pusat, daerah, atau swasta dan dikoordinasikan Puskesmas atau Dinas Kesehatan, jelas Siti Nadia. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler