Pihak Kepolisian Olah TKP Kecelakaan Maut Balikpapan, Sopir Disebut Melanggar Peraturan Wali Kota

23 Januari 2022, 12:05 WIB
Kecelakaan maut terjadi di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. /Jurnal Soreang /CCTV

PR DEPOK – Baru-baru ini kecelakaan maut truk yang menabrak beberapa mobil terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pihak kepolisian pun sudah menggelar olah tempat kejadian perkara atau olah TKP terhadap kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan.

Adapun metode yang digunakan pihak kepolisian dalam olah TKP di Balikpapan, yakni Traffic Accident Analysis (TAA).

Baca Juga: Diajak Ayu Ting Ting untuk Temani di Acara Pernikahan Syifa, Ivan Gunawan 'Merajuk': Nggak Dibuatin Seragam

Metode olah TKP dengan cara TAA di Balikpapan mampu mengukut ketinggian, kemiringan jalan, dan keterbukaan jalan.

"Nanti bisa diukur ketinggiannya dan kemiringan jalan, serta keterbukaan jalan biasa," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 23 Januari 2022.

Tak hanya itu, metode TAA dalam olah TKP untuk kasus kecelakaan di Balikpapan mampu melihat apakah ada pengereman atau tidak.

Baca Juga: Haikal Hassan Diusir di Malang, Muannas Alaidid: Andai dari Dulu Begini

"Kemudian bisa dibuktikan apakah benar remnya blong atau tidak, itu bisa dibuktikan melalui metode tersebut," jelas Yusuf.

Sebelumnya bahwa pihak kepolisian telah menangkap sopir truk tronton (inisial MA) penyebab kecelakaan di Balikpapan.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujar Yusuf.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Titik Ruas Jalan di DKI Jakarta

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa sopir truk tronton penyebab kecelakaan di Balikpapan melanggar peraturan Walikota berkaitan tentang larangan membawa truk di jalur yang dilarang.

Dengan demikian, sopir truk tronton penyebab kecelakaan di Balikpapan juga dijerat Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kecelakaan yang terjadi di Balikpapan karena truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan, menyebabkan empat orang tewas, satu orang kritis, empat orang luka berat, dan 17 orang luka ringan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler