Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Penanganan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

23 Januari 2022, 13:30 WIB
Kemenkes Terbitkan aturan baru soal penanganan Omicron. /Pixabay/Geralt

PR DEPOK - Terkait kasus Omicron di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada dua kasus meninggal dunia akibat varian baru itu.

Kemenkes menyebut, dua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian Omicron.

Satu kasus yang meninggal akibat Omicron berasal dari transmisi lokal, dirawat di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan.

Baca Juga: Venna Melinda Siapkan Kejutan Manis untuk Ferry Irawan Saat Lamaran: Ada Rahasia, WO Aja Nggak Tahu

Sementara satu lainnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara.

Diketahui, Kedua pasien tersebut memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

Baca Juga: PM Selandia Baru Jacinda Arderna Batal Lakukan Pernikahan, Simak Alasannya

Di antaranya mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ucap Nadia dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, 23 Januari 2022.

Lebih lanjut, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Catat ini Nomor Telepon Darurat di Indonesia, Penting Ketika Alami Kondisi Gawat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

"Melalui SE ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan terpusat," ungkap Nadia.

Kenaikan kasus baru konfirmasi ini merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Terhitung sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler