3 Zona Wisma Atlet Resmi Disulap Jadi RS Darurat Penanganan Virus Corona

23 Maret 2020, 14:22 WIB
SEJUMLAH petugas Palang Merah Indonesia melewati penyemprotan desinfektan pada Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Sabtu 22 Maret 2020. /ANTARA/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri PUPR, dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung meninjau fasilitas dan kesiapan Wisma Atlet Kemayoran.

Wisma Atlet Kemayoran yang akan dialihfungsikan sementara menjadi Rumah Sakit Darurat Rujukan Penanganan COVID-19 akan mulai beroperasi pada Senin 23 Maret 2020 sore hari.

Persiapan wisma atlet menjadi rumah sakit darurat hanya menghabiskan waktu 4 hari.

Pihak BUMN akan memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan rumah sakit di antaranya berupa peralatan kesehatan, obat-obatan, alat pelindung diri, dan masker serta jaringan telekomunikasi sebesar 500 MB.

Baca Juga: Jaga Peforma Pasar Modal Ditengah Pandemi Virus Corona, OJK dan SRO Akan Berikan Perhatian Lebih 

Rumah sakit darurat yang khusus melayani pasien positif corona dengan kondisi ringan ini mampu menampung hingga 3.000 pasien, seperti yang diungkapkan Jokowi.

Pasien yang akan menjalani perawatan pun akan diklasifikasikan berdasarkan 2 kategori yakni pasien yang harus dirawat di ruang isolasi dan pasien yang harus menjalani observasi.

Khusus gedung 6 dan 7 telah dilengkapi peralatan seperti ruang laboratorium, radiologi, dan ruang isolasi (ICU maupun non-ICU) untuk merawat para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Terdapat 4 gedung di wisma atlet yang dialihfungsikan sebagai rumah sakit yakni gedung 1, 2, 6, dan 7. Saat pelaksanaannya Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 nantinya akan dibagi dalam 3 zona antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Terjadi Penumpukan Akibat Pembatasan Jam Operasional, Jadwal KRL Kembali Normal Sore ini 

Zona Hijau merupakan gedung 1 yang akan diisi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hanya orang yang berkepentingan yang memiliki akses untuk masuk ke zona hijau ini seperti pihak TNI, Polri, BNPB, dan sukarelawan.

Zona Kuning merupakan gedung 3 yang akan diisi oleh para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Zona Merah yang merupakan gedung 6 dan 7 merupakan rumah sakit yang berisi para pasien yang yang terpapar virus corona. Setiap pihak berkepentingan harus dilengkapi APD saat memasuki zona merah ini.

Para tenaga kesehatan yang bertugas berasal dari tenaga medis TNI, Polri, dan BUMN termasuk tenaga medis yang bekerja di rumah sakit swasta.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler