PR DEPOK - Era digital saat ini banyak cara yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan 'pundi-pundi cuan' (uang).
Salah satunya dengan cara berbisnis atau menjual foto selfie dengan bisnis Non Fungible Token (NFT) kemudian dijual melalui marketplace.
Seperti yang dilakukan oleh Ghozali Everyday, foto selfie dirinya di NFT dijual melalui OpenSea dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Aksi Giring Nyanyi di Luar JIS Disorot Cipta Panca: Benar-benar Udah Kehilangan Kharisma
Ghozali mendadak viral di berbagai media sosial. Bahkan beritanya pun ramai disejumlah media online, cetak dan elektonik.
Kini, masyarakat banyak yang mengikuti jejak Ghozali, dengan berbisnis NFT, beragam karya pun ditawarkan.
Namun sayangnya, NFT yang seharusnya dipergunakan untuk menjual karya berakhir menjadi menjual foto KTP.
Padahal KTP merupakan identitas diri yang sangat penting banget dan bahaya jika dipergunakan sembarangan.
Terkait, belakangan ini marak pengguna NFT yang menjual foto KTP diberbagai marketplace.
Membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan tindakan hukum bagi pengguna NFT.
Pihak Kemkominfo menyampaikan Informasi tersebut melalui akun Twitter @kemkominfo, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Bahkan Kemkominfo bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, akan bekerjasama atau melakukan koordinasi.
Untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platfotm transaksi NFT yang melanggar hukum. ***