Komentari Ekspresi Ferdinand Hutahaean saat Diserahkan ke Jaksa, Gus Umar: Mukanya Layu, Hilang Kesombongannya

24 Januari 2022, 19:53 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar mengomentari ekspresi wajah Ferdinand Hutahaean saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Bareskrim Polri. /Twitter @UmarHasibuan75_

PR DEPOK - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean baru-baru ini tengah terjerat masalah hukum akibat cuitannya di media sosial yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

Usai dilaporkan dan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean kini dikabarkan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Menanggapi itu, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar pun akhirnya memberikan komentarnya.

Baca Juga: Hampir Main di Serial Harry Potter 'Fantastic Beast', Acha Septriasa Ungkap Alasannya Tak Jadi Ambil Peran

Dalam keterangan tertulisnya, Gus Umar lebih fokus melihat ekspresi Ferdinand Hutahaean saat bertemu dengan petugas kejaksaan.

Menurutnya, raut wajah Ferdinand Hutahaean dalam kesempatan itu terlihat begitu layu.

"Mukanya ferdinan layu," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @umar_hasibuan75 pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Menyukai Kemewahan, 4 Zodiak Ini Lebih Memilih Uang daripada Segalanya

Dengan berkembangnya kasus tersebut, Gus Umar pun menilai bahwa kini keangkuhan dalam diri Ferdinand Hutahaean sudah hilang.

Mengingat sebelumnya mantan politisi Partai Demokrat itu biasanya selalu berani dalam mengemukakan pendapat atau kritik terhadap sesuatu masalah di media sosial.

Cuitan Gus Umar. Tangkapan layar Twitter @umar_hasibuan75.

"Hilang kesembongannya," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP agar Lolos Seleksi Gelombang 23

Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean sebelumnya telah resmi menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA akibat salah satu cuitannya di Twitter.

Cuitan yang dinilai membahas soal 'Allah' itu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.

Alhasil Ferdinand Hutahaean ditangkap dan kini kasusnya telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Lewat HP dengan Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil Rp3 Juta

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

"Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januai 2022, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat SIber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ahmad Ramadhan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @umar_hasibuan75

Tags

Terkini

Terpopuler