DPR: Karantina Wilayah Solusi Terbaik untuk Keselamatan Rakyat

31 Maret 2020, 08:11 WIB
ILUSTRASI lockdown. /pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Imbauan pemerintah untuk melakukan Social Distancing dan physical distancing dinilai masih kurang dalam mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Sejumlah pihak yang menganggap kebijakan tersebut tidak efektif untuk membatasi mobilitas masyarakat Indonesia sekaligus menurunkan angka kasus pasien yang terpapar virus corona.

Saat ini, sejumlah pihak terus mendorong pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown sebagai solusi memutus mata rantai penularan virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Lockdown, DPR Ungkap Nasib Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi meminta pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas yakni dengan menerapkan karantina kesehatan sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 53-55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

“Langkah ini sangat penting mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah nusantara. Anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat,” tuturnya.

Menurut Intan, kebijakan karantina wilayah harus disertai dengan aturan yang bersifat represif atau memaksa masyarakat agar taat terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Menjaga Kebersihan Demi Terhindar dari Penyebaran Virus Corona

Dirinya menilai aturan represif diperlukan sebagai langkah efektif demi menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.

“Saya kira tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat dengan prinsip dasar Salus Populi Ssuprema Lex atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujar Intan.

Dalam Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 memuat tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak taat terhadap kebijakan karantina wilayah dan bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Baca Juga: Jika Liga Premier Inggris Dibatalkan, Paul Ince Prediksi akan Terjadi 'Kegemparan

“Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat maka akan dipidana dengan hukuman paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.

Dengan demikian Intan mendorong langkah pemerintah pusat yang kini tengah menyiapkan peraturan karantina wilayah. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler