Tak Perlu Dipenjara, Jaksa Agung Nilai Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

28 Januari 2022, 11:38 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara, dan cukup kembalikan kerugian uang negara. /Instagram.com/@jaksa_agungri./

PR DEPOK – Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penyelesaian perkara maling uang rakyat mengundang banyak sorotan dari berbagai pihak.

Pernyataaan Burhanuddin itu perihal perkara korupsi di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan cukup dengan mengembalikan kerugian uang negara.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat bersama komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis, 27 Januari 2022.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin, dikutip Pikiranranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soal PDIP Bakal Ajukan Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Roy Suryo: kok Hanya Bisa Mencalonkan Mantan Napi

Alasan Burhanuddin mengatakan demikian, agar pelaksanaan proses hukum dapat dilakukan secara cepat dan sederhana.

Tak hanya itu, menurutnya penyelesaian kasus maling uang rakyat dengan cara mengembalikan kerugian uang negara dibwah nominal Rp50 juta dapat meringankan biaya poroses hukum.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ucap dia mengatakan tegas.

Baca Juga: Berkunjung ke 'Kampung Inggris' di Kediri, Ridwan Kamil: Tukang Batagor pun Jago Bahasa Inggris

Kemudian, Burhanuddin juga menjelaskan proses penyelesaian perkara maling uang rakyat dilingkungan desa seperti dana desa.

Dirinya menilai, kerugian yang ditimbulkan dari perkara maling uang rakyat di lingkungan desa pastinya tidak terlalu besar.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau agar proses diselesaikan secara administratif dengan tidak meninggalkan pengembalian kerugian uang negara.

Baca Juga: Daripada Ahok, Rocky Gerung Usul Anies Baswedan yang Jadi Kepala Otorita IKN: Kan Masuk Akal, Dia Lebih Ngerti

"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ucapnya.

Sementara itu, untuk menghindari terjadinya pengulangan perkara serupa dilingkungan desa, dapat dilakukan pembinaan oleh inspektorat terhadap pelaku.

"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Burhanuddin.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler