Pada 2021 Kejaksaan Tangani 147.624 Perkara Pidana, Jaksa Agung: Dieksekusi Sebanyak 94.461 Perkara

- 2 Januari 2022, 14:07 WIB
Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung RI dilaporkan telah menangani sebanyak 147.624 perkara pidana.
Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung RI dilaporkan telah menangani sebanyak 147.624 perkara pidana. /PMJ News.

PR DEPOK – Pada tahun 2021, Kejaksaan Agung RI telah tangani 147.624 perkara pidana, hal ini terlihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Santiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin menjelaskan bahwa yang sudah dieksekusi di Kejaksaan Agung RI sepanjang tahun 2021 sebanyak 94.461 perkara.

"Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara," kata Burhanuddin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Januari 2022.

Baca Juga: Fuji Ungkap Ingin Punya Rumah di 2022: Atas Nama Aku dan Pakai Uang Sendiri

Baca Juga: Dukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Menteri PUPR akan Mengintegrasikan Program Perumahan dan Permukiman

ST Burhanuddin menjelaskan, dari 147.624 perkara tersebut didominasi oleh pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.

Terkait detail rincian kasus pidananya, Jaksa Agung tidak menjelaskan secara spesifik terhadap item tersebut.

Namun kasus pidana umum yang menyita perhatian publik pada 2021 adallah kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa kasus suap "red notice" Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Sebut Cowok Idamannya Harus Bucin, Fuji: Masa Aku Bucin Sendiri, Rugi dong

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x