Jaksa Agung Burhanuddin Menyebut Undang Undang Kejaksaan yang Baru Memberikan Peran Besar

- 8 Desember 2021, 12:28 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin. /Foto: Puspenkum Kejagung/

PR DEPOK - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, telah disahkan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pengesahan UU tersebut memberikan peran besar bagi Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif.

Jangan sampai istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tentu ini jadi semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan.

Baca Juga: Urungkan Niat Undang Doddy Sudrajat di Acara Pengajian, Faisal: Belum Saya Undang Dia Udah Bicara Tidak Datang

"Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif," kata Burhanuddin, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Dikatakannya, kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif.

Menurut Burhanuddin, peran jaksa mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi, jelasnya.

Prinsip keadilan hukum akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang.

"Antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x