Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Sementara MotoGP 2022 Terbaru, GP Indonesia Kapan Digelar?
Dengan kewenangan ini, kata Burhanuddin, dirinya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.
"Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam 'text book', tetapi ada dalam hati nurani," tegas Burhanuddin.
UU Kejaksaan baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
Dalam rapat paripurna DPR RI itu, menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi UU.
Burhanuddin, juga menginstruksikan jajarannya untuk mengimplementasikan kewenangan yang tertuang dalam UU tersebut, serta melakukan sosialisasi.
"Ada 14 kewenangan baru yang tertera dalam UU baru tersebut yang harus disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata dia.
Dia menambahkan, bahwa upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan merujuk peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020.
"Yakni tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," jelasnya.