Jaksa Agung Burhanuddin Menyebut Undang Undang Kejaksaan yang Baru Memberikan Peran Besar

- 8 Desember 2021, 12:28 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin. /Foto: Puspenkum Kejagung/

Diketahui, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan.

Kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya, yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil, masalah umum, dan kesusilaan.

Selain itu, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, serta tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. ***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x