Diketahui, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan.
Kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.
Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya, yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil, masalah umum, dan kesusilaan.
Selain itu, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, serta tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. ***