PR DEPOK – Pemerintah menerbitkan peraturan untuk masyarakat saat melakukan perjalanan darat pada libur Natal dan Tahun Baru.
Peraturan itu dilakukan sebagai upaya mengatasi mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi.
Berikut peraturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru yang harus ditaati masyarakat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Banjir Rob di Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Surut, Warga Minta Penanganan Serius dari Pemerintah
Pertama, masyarakat wajib melakukan vaksin dengan membawa bukti kartu tanda vaksinasi dengan minimal dosis pertama.
Kedua, masyarakat harus menunjukan surat hasil tes RT-PCR dalam batas waktu maksimal 3x24 jam.
Ketiga, masyarakat menunjukkan hasil negatif dari tes Rapid Antigen dalam batas maksimal 1x24 jam.
Adapun bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dikecualikan atas peraturan tersebut.