Update Peraturan Perjalanan Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kartu Vaksin Masih Berlaku?

- 8 Desember 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi perjalanan darat di Libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi perjalanan darat di Libur Natal dan Tahun Baru. /unsplash/Heru Eko Saputro

Sementara itu, kewajiban menunjukan kartu vaksin juga dikecualikan bagi beberapa kategori masyarakat.

Masyarakat yang dapat pengecualian tersebut di antaranya anak yang berusia di bawah 12 tahun, karyawan kendaraan logistik dan transportasi barang di wilayah luar Jawa dan Bali.

Kartu vaksin juga tidak wajib ditunjukan oleh orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Lonjakan Covid-19, Sebut Orang-orang Ini Berpotensi Tinggi Tularkan Virus Corona

Namun orang tersebut harus menunjukan surat keterangan dokter atau rumah sakit pemerintah.

Sebagai info lanjutan, pemerintah sebelumnya telah merilis Surat Edaran mengenai Peraturan Perjalanan di masa pandemi.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti.

Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah guna menekan mobilitas masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x