Sementara itu, kewajiban menunjukan kartu vaksin juga dikecualikan bagi beberapa kategori masyarakat.
Masyarakat yang dapat pengecualian tersebut di antaranya anak yang berusia di bawah 12 tahun, karyawan kendaraan logistik dan transportasi barang di wilayah luar Jawa dan Bali.
Kartu vaksin juga tidak wajib ditunjukan oleh orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Namun orang tersebut harus menunjukan surat keterangan dokter atau rumah sakit pemerintah.
Sebagai info lanjutan, pemerintah sebelumnya telah merilis Surat Edaran mengenai Peraturan Perjalanan di masa pandemi.
Selain itu, pemerintah juga telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti.
Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah guna menekan mobilitas masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru.***