PR DEPOK - Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi terbaru lanjutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan instruksi yang berikan tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021,” ujar Safrizal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk instruksi kali ini terkait aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya yang juga berlaku di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pihak Mendagri menyampaikan dalam instruksi tersebut terkait wilayah-wilayah kabupaten kota yang diterapkan berlevel 3, 2 ataupun 1.
Penetapan level pada wilayah berpedoman terhadap indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selanjutnya penetapan level tersebut juga berpedoman terhadap indikator capaian total vaksinasi dosis 1.