Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Desember 2021

- 7 Desember 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

Level PPKM kabupaten kota dinaikan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Selain itu, pada instruksi yang diberikan oleh Mendagri juga mengatur penyesuaian terkait pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau WFO (work from home).

Baca Juga: 6 Manfaat Memelihara Kucing untuk Hilangkan Stres, Nomor 5 Sering Dilakukan Tanpa Disadari

Penyesuaian pada PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal terkait penyesuaian pembatasan pesta pernikahan.

Dalam penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.

Tito Karnavian kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari pihak Kementerian Kesehatan dapat dengan segera mendistribusikan ke kabupaten/kota dan juga tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi.

Baca Juga: IU Diduga Tengah Berkencan dengan Seseorang karena Alasan Ini

Gubernur, bupati, serta wali kota juga diinstruksikan untuk tidak melakukan segala aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah