Jaksa Agung Burhanuddin Menyebut Undang Undang Kejaksaan yang Baru Memberikan Peran Besar

- 8 Desember 2021, 12:28 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin. /Foto: Puspenkum Kejagung/

PR DEPOK - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, telah disahkan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pengesahan UU tersebut memberikan peran besar bagi Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif.

Jangan sampai istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tentu ini jadi semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan.

Baca Juga: Urungkan Niat Undang Doddy Sudrajat di Acara Pengajian, Faisal: Belum Saya Undang Dia Udah Bicara Tidak Datang

"Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif," kata Burhanuddin, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Dikatakannya, kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif.

Menurut Burhanuddin, peran jaksa mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi, jelasnya.

Prinsip keadilan hukum akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang.

"Antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani," ujarnya.

Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Sementara MotoGP 2022 Terbaru, GP Indonesia Kapan Digelar?

Dengan kewenangan ini, kata Burhanuddin, dirinya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.

"Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam 'text book', tetapi ada dalam hati nurani," tegas Burhanuddin.

UU Kejaksaan baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.

Dalam rapat paripurna DPR RI itu, menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi UU.

Burhanuddin, juga menginstruksikan jajarannya untuk mengimplementasikan kewenangan yang tertuang dalam UU tersebut, serta melakukan sosialisasi.

"Ada 14 kewenangan baru yang tertera dalam UU baru tersebut yang harus disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata dia.

Dia menambahkan, bahwa upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan merujuk peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020.

Baca Juga: Sejumlah Pemain Persib Bandung Absen saat Lawan Persebaya, Ardi Idrus: Saya Hanya Berdoa Persib Menang

"Yakni tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," jelasnya.

Diketahui, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan.

Kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya, yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil, masalah umum, dan kesusilaan.

Selain itu, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, serta tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x