Perihal tindak pidana narkotika yang dilimpahkan ke Kejaksaan, terdapat dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, 23 orang menjadi tersangka, 5 orang diganjar pasal pencucian uang (TPPU).
Adapun perkara yang selesai oleh Kejaksaan dengan metode keadilan restoratif, yakni sebanyak 346 perkara.
Santiar Burhanuddin juga menjelaskan, capaian kinerja strategis Kejaksaan pada tahun 2021, di antaranya penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi mencapai 103,25 persen.
Baca Juga: David da Silva Siap Kerja Keras Supaya Persib Bandung Angkat Trofi Juara Akhir Musim Nanti
Kejaksaan Agung dalam memasuki tahun 2022 telah mempersiapkan Rencana Strategis tahun 2020-2024.
Hal ini sejalan dengan rencana kerja dari pemerintah, yakni pemulihan ekonomi nasional.
"Menyikapi rencana pemerintah tersebut, kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022," kata ST Burhanuddin.***