Usai Edy Mulyadi, Ruhut Sitompul Minta Kapolri Tangkap Nicho Silalahi: Dia Sudah Memalukan Suku Batak Tapanuli

1 Februari 2022, 10:13 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul minta Kapolri menangkap Nicho Silalahi usai menahan Edy Mulyadi. /Antara

PR DEPOK - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul baru-baru ini menyampaikan permintaannya kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usai kepolisian menangkap Edy Mulyadi, kini Ruhut Sitompul meminta Listyo Sigit menangkap aktivis, Nicho Silalahi.

Pasalnya menurut Ruhut Sitompul, Nicho Silalahi dinilai sudah memalukan suku Batak Tapanuli, dengan ikut menghina warga Kalimantan Timur.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Prilly Latuconsina Resmi Miliki Klub Persikota Tangerang: Perempuan Juga Bisa!

"Jenderal Polisi Bpk L Sigit L Kapolri tolong kapan giliran Nicho Silalahi yg sudah memalukan Suku Batak Tapanuli ditangkap dan ditahan," kata Ruhut Sitompul seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ruhutsitompul.

Selain menghina seperti halnya yang dilakukan Edy Mulyadi, Ruhut Sitompul berpendapat bahwa Nicho Silalahi juga sudah merendahkan wanita Kalimantan.

Maka dari itu, ia menilai hukuman adat dan negara sudah pantas diberikan kepada Nicho Silalahi.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 23

"krn ikut menghina Warga Kaltim dan Wanitanya sangat merendahkan mereka yg sangat patuh terhadap Hukum Adat Dayak dan Hukum Nasional MERDEKA," ujarnya menjelaskan.

Cuitan Ruhut Sitompul. Tangkapan layar Twitter @ruhutsitompul.

Kendati demikian, pernyataa Nicho Silalahi yang dinilai menghina warga Kalimantan itu tidak disematkan langsung oleh Ruhut Sitompul.

Dia hanya menyebut Nicho Silalahi telah menghina warga Kalimantan seperti halnya yang dilakukan oleh Edy Mulyadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Buntut Dipenjaranya Ferdinand Hutahaean, Gus Umar: Sekarang Anies Baswedan Kehilangan Satu Penggemarnya

Sementara Edy Mulyadi sendiri diketahui terjerat masalah hukum lantaran ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.

Dalam aksinya menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur, Edy Mulyadi menyebut lokasi IKN tersebut sebagai tempat jin membuang anak.

Pernyataan itu sontak meghebohkan publik dan menuai banyak kritikan, khususnya dari warga Kalimantan.

Akibatnya ia dilaporkan hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Online 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Bantuan PKH untuk Anak Sekolah

Setelah itu, penyidik langsung menahan Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan dengan adanya alasan subjektif dan objektif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Edy Mulyadi ditahan dengan alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan melarikan diri.

Lalu menurutnya, alasan objektifnya adalah ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler