Sayangkan Perjanjian FIR dengan Singapura, Syarief Hasan: Lemah, Kedaulatan NKRI Dimiliki Negara Lain

1 Februari 2022, 15:48 WIB
Syarief Hasan menanggapi perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura, menyebut hal itu membuat kedaulatan negara jadi lemah. /MPR RI/

PR DEPOK – Terkait perjanjian mengenai penataan flight information region (FIR) Indonesia dan Singapura turut disoroti oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.

Ali Syarief menilai perjanjian FIR dengan Singapura tidak hanya merugikan Indonesia atas ruang udara.

Singapura yang memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau melalui perjanjian FIR juga menjadi bukti bahwa Indonesia tidak berdaulat atas wilayah sendiri.

“Perjanjian FIR justru menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia. Jika Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki, hal ini jelas-jelas menunjukkan kedaulatan udara kita dimiliki oleh negara lain.

Baca Juga: Persela Siap Tampil All Out Hadapi Derby Jatim Lawan Arema FC, Jafri Sastra: Fokus Sampai Akhir Laga

"Indonesia tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian yang telah ditandatangani ini.

"Bahkan, isunya bukan saja soal kemanfaatan ekonomi, tetapi kedaulatan wilayah NKRI,” ujar Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi MPR.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY itu, kedaulatan negara adalah hal yang strategis, sensitif.

Jadi, kedaulatan negara tidak dapat dipertukarkan dengan keperluan keamanan operasional dan teknis.

Baca Juga: Arema FC Kehilangan Renshi Yamaguchi Saat Derby Jatim Lawan Persela Lamongan

Tidak hanya itu, politisi senior Partai Demokrat menilai Indonesia telah memiliki kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan pendanaan untuk mengelola ruang udaranya.

Lebih-lebih kendali penuh Indonesia atas ruang udaranya ini adalah amanat UU yang semestinya dijalankan secara konsekuen.

“Padahal Pasal 458 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan sudah jelas mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan UU ini pada tahun 2009.

"Jadi seharusnya pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia. Jika dengan perjanjian FIR ini Singapura masih juga pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan disitu,” sesal Syarief.

Baca Juga: Rihanna Hamil Anak Pertama dengan A$AP Rocky, Impian sang Kekasih Akhirnya Terwujud

Terkait hal tersebut, Ali Syarief lantas mempertanyakan definisi berdaulat versi pemerintah.

"Apabila melalui perjanjian FIR pemerintah sudah merasa merebut kembali kedaulatan wilayah kita, apakah dengan kendali ruang udara yang masih dipegang Singapura tidak berarti mengacak kedaulatan kita?

“Jika pemerintah merasa perjanjian FIR ini tidak melanggar kedaulatan wilayah NKRI, maka kita perlu mengoreksi definisi berdaulat dalam konteks pergaulan internasional.

"Ruang udara kita dikendalikan negara lain, yang bahkan dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan strategis negara tersebut, dan kita sama sekali mempersoalkannya.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Februari 2022? Begini Cara Daftar Online dan Syarat Cairkan Total Bantuan Kemensos

"Saya termasuk yang tidak mengerti dengan alur logika yang dipergunakan pemerintah ketika menekan perjanjian FIR ini,” tutur Ali Syarief.

Sebagai informasi, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura telah diteken oleh Presiden RI Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, pada selasa, 25 Januari 2022.

Singapura melalui perjanjian FIR memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0 – 37 ribu kaki.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: MPR

Tags

Terkini

Terpopuler