Soal Maling Uang Rakyat, Mardani Ali Nilai Ucapan Jaksa Agung Bisa Lancarkan Praktik Korupsi: Tidak Adil

2 Februari 2022, 10:10 WIB
Mardani Ali nilai ucapan Jaksa Agung Burhanuddin soal maling uang rakyat di bawah Rp50 juta cuma balikan kerugian bisa picu praktik korupsi. /Twitter.com/@MardaniAliSera./

PR DEPOK - Ketua DPP PKS Mardani Ali belum lama ini turut menanggapi pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin.

Adapun pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yakni soal maling uang rakyat yang merugikan negara dengan nilai Rp50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.

Mardani Ali menilai maling uang rakyat di bawah Rp50 juta cukup kembalikan kerugian ini dianggap tidak adil.

Pasalnya, kata Mardani Ali, perkara pidana harus diproses, mau berapa pun kerugian yang ditumbulkan.

Baca Juga: Mischa Chandrawinata dan Amanda Manopo Resmi Pacaran? Buket Bunga Berinisial 'M' Jadi Sorotan

"Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi," ucap Mardani Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Kemudian, ia pun mengungkapkan hal yang akan terjadi atas pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin soal maling uang rakyat di bawah Rp50 juta hanya cukup balikan kerugian negara.

"Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi," tutur Mardani Ali di akhir cuitannya.

Cuitan Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Jakarta 2022 secara Online

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan maling uang rakyat yang merugikan keuangan negara dengan nilai di bawah Rp50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.

Menurut Jaksa Agung, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan bahwa mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.

Baca Juga: Meski Fuji dan Thariq Halilintar Sudah Pacaran, Haji Faisal Anggap Hubungan Keduanya Sebatas Saling Kenal

Terkait hal tersebut, dia juga menyoroti soal pidana korupsi dana desa, yang mana hal tersebut dinilainya tidak menimbulkan kerugian negara yang besar serta tidak dilakukan secara terus-menerus.

Atas dasar itulah, kata dia, penyelesaian perkara itu dapat dilakukan secara administratif yakni dengan pengembalian kerugian yang ditimbulkan.

Sedangkan terhadap pelaku, Jaksa Agung Burhanuddin mengimbau agar dilakukan pembinaan oleh inspektorat supaya tidak mengulangi perbuatannya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler