Munarman Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Dugaan Terorisme, Iwan Sumule: Penguasa Tampaknya Merasa Terteror

3 Februari 2022, 10:32 WIB
Iwan Sumule menanggapi Munarman yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, singgung soal penguasa. /Twitter/@KetumproDEMnew/

PR DEPOK - Mantan Sekjen FPI, Munarman, tersangka kasus dugaan terorisme, kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut hukuman mati terhadap Munarman lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh di organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Adapun tuntutan hukuman mati tersebut dapat diberikan jika seseorang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dalam suatu kelompok.

Hukuman mati terhadap Munarman turut ditanggapi oleh Ketua Umum (Ketum) ProDEM, Iwan Sumule. Menurutnya, hukuman mati Munarman ini bukti hukum milik penguasa.

Baca Juga: Satu Saksi Murka atas Ceramah Munarman, Guntur Romli: Penyesalan akibat Doktrinasi

Iwan Sumule mempertanyakan tuduhan teroris terhadap Munarman yang selama ini tak patut, kini Munarman justru dituntut.

"Bukti hukum milik penguasa. Tuduhan sebagai teroris saja tak patut, apalagi dituntut?" ujar Iwan Sumule.

Lebih lanjut, Iwan Sumule tampak membela Munarman dan menyatakan bahwa Munarman ialah aktivis yang selalu membela rakyat, kini justru dituduh pelaku terorisme.

Baca Juga: Pemindahan Pesawat Susi Air, Alvin Lie Sebut Harus Orang Terlatih, Sindiran Susi Pudjiastuti: Ada Surat Tugas

"Jejak keaktivisan kawan Munarman, dalam setiap tarikan nafasnya selalu membela rakyat malah dituduh sebagai pelaku teror," kata Iwan Sumule.

Adapun Iwan Sumule menyindir penguasa dan mempertanyakan penguasa yang tampak merasa terteror jika ada pihak yang membela rakyat.

"Penguasa tampaknya merasa terteror ketika membela rakyat. Iya gak sih?" ujar Iwan Sumule, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @KetumProDEMnew.

Cuitan Iwan Sumule. Tangkapan layar Twitter @KetumProDEMnew.

Baca Juga: Eks FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Iwan Sumule: Bukti Hukum Milik Penguasa, Tampaknya Merasa Terteror

Diketahui sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa 27 April 2021 di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga telah mengikuti kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Adapun Munarman diduga telah menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Konser Musik di Subang Disebut Abai Prokes, Gus Umar Menyindir: Covid-19 Udah ga Ada Lagi kalau Begini

Munarman telah resmi ditahan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.

"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya (Munarman) sudah ditahan," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @KetumProDEMNew

Tags

Terkini

Terpopuler