Munarman Eks FPI Dituntut Hukuman Mati, Iwan Sumule: Tuduhan sebagai Teroris Saja Tak Patut

- 3 Februari 2022, 07:20 WIB
Iwan Sumule menyatakan Munarman tidak patut dituduh teroris apalagi dituntut hukuman mati.
Iwan Sumule menyatakan Munarman tidak patut dituduh teroris apalagi dituntut hukuman mati. /Twitter.com/@KetumProDEM./

PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati terhadap Munarman itu terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.

JPU beralasan tuntutan mati itu karena Munarman dianggap orang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI yang kini sudah dibubarkan.

JPU sebelumnya menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Venna Melinda Diisukan Hamil oleh Warganet, Ferry Irawan: Abis Ini Mau Ngontrol Sih

Sebagai informasi, dalam pasal tersebut dinyatakan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh, dapat diancam hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati terhadap Munarman ini pun mendapat respons dari berbagai pihak, tak terkecuali Ketua Umum ProDEM, Iwan Sumule.

Melalui akun Twitter-nya, @KetumProDEMnew, Iwan Sumule menyatakan tuntutan hukuman mati kepada Munarman itu membuktikan bahwa hukum dimiliki oleh penguasa.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Zodiak Ini akan Tambah Kaya pada Februari 2022, Apakah Kamu Termasuk?

"Tuduhan sebagai teroris saja tak patut, apalagi dituntut?" kata Iwan Sumule menambahkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 3 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KetumProDEMNew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x