Sebut Edy Mulyadi Tokoh Lintas Etnis-Agama, Adhie: Pemain Tersisa Tetap Lawan KKN dan Kebijakan Asal-asalan

3 Februari 2022, 11:51 WIB
Adhie Massardi buka suara soal kasus yang menjerat Edy Mulyadi, sebut Edy merupakan tokoh lintas etnis dan agama. /YouTube Jaya Suprana Show/

PR DEPOK - Mantan juru bicara (jubir) Gus Dur, Adhie Massardi menanggapi terkait kasus yang menjerat Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian "tempat jin buang anak".

Menurut Adhie Massardi, Edy Mulyadi ialah tokoh lintas etnis dan agama, yang diperjuangkan harkat martabatnya oleh semua anak bangsa.

"FOTO ini jelaskan bahwa Edy Mulyadi tokoh lintas etnis dan agama. Yang diperjuangkan harkat martabat semua anak bangsa," ujar Adhie Massardi.

Adapun Adhie tampak membela Edy Mulyadi, dan menyatakan tak apa jika kini Edy Mulyadi diberikan kartu merah secara subyektivitas.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Online di dtks.jakarta.go.id agar Dapat Bansos Pemprov DKI Jakarta dan Kemensos

Adhie Massardi menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan dengan pemain yang tersisa untuk terus melawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan kebijakan yang menurutnya selama ini asal-asalan.

"Bagi kami, Edy di Kartu Merah dengan subyektivitas wasit. Gak masalah. Kami tetap bermain all out dengan pemain yang tersisa lawan KKN dan kebijakan asal-asalan," kata Adhie Massardi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @AdhieMassardi.

Cuitan Adhie Massardi. Twitter @AdhieMassardi

Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan ke pihak kepolisian atas ucapannya yang menuai kontroversi saat menanggapi Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Baca Juga: Soroti Aksi Kebut-kebutan Jokowi, Iwan Fals Heran: Kayaknya Presiden Kita Masa Kecilnya Kurang Bahagia

Edy Mulyadi menyatakan bahwa Kalimantan ialah "tempat jin buang anak", dan ia meyakini tak akan ada masyarakat yang mau pindah kesana.

Adapun kini Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut.

Tim penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Login Laman prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Penuhi Persyaratan Agar Lolos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikannya di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @AdhieMassardi

Tags

Terkini

Terpopuler