Cara Klaim Biaya Pasien Virus Corona bagi Rumah Sakit Rujukan dan Swasta

11 April 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi pembiayaan pasien virus corona /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengaku akan menanggung biaya perawatan pasien Virus Corona atau COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Terkait hal itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan virus corona atau COVID-19.

Untuk mendapatkan uang pembayaran dari pemerintah atas pasien virus corona atau COVID-19 yang dirawat, rumah sakit yang merawat pasien pandemi dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Google Perpanjang Akses Gratis Fitur Premium Telekonferensi hingga September

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

Baca Juga: Soal PSBB, Jokowi Tak Mau Pemda Grasa-Grusu Ambil Keputusan

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima olehnya.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Adapun Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun, dengan atau tanpa penyakit penyerta, dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

Baca Juga: Akibat Longsor di Sukabumi, Tiga Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen

Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pasien positif COVID-19.

Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan, dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu atau rumah sakit lain, bisa swasta, yang memberikan pelayanan pada pasien COVID-19.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Cara Membuat Tanaman Hidroponik dari Barang Bekas

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi, administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator.

Selanjutnya, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anak Krakatau Pascadentuman yang Terdengar hingga Depok dan Bekasi

Pola pembayaran yang digunakan dalam klaim COVID-19 adalah dengan tarif Ina CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler