Soroti Kelangkaan Minyak Goreng, Syahrial Nasution: Cek ke Rumah Mendag, Jangan Isu yang Digoreng

5 Februari 2022, 10:35 WIB
Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution./ Twitter @syahrial_nst /

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution baru-baru ini menyoroti soal kelangkaan minyak goreng.

Syahrial Nasution menilai bahwa minyak goreng saat ini masih menjadi masalah.

Pasalnya, selain langkah, minyak goreng juga harganya masih mahal.

Baca Juga: Jakarta Diberi Waktu 53 Hari Tentukan Nasib Usai Tak Jadi IKN, Mustofa Singgung Kemenangan Anies Baswedan

Cuitan Syahrial Nasution menyoroti permasalahan kelangkaan minyak goreng. Twitter @syahrial_nst

“Ibu2 ngeributin minyak goreng langka. Susah barangnya. Begitu dapat, harganya mahal,” tulis Syahrial Nasution di akun Twitter pribadinya @syahrial_nst pada Sabtu, 5 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, persoalan minyak gorang jangan hanya sebatas isu yang dimainkan pemerintah.

“Coba tolong dicek ke rumah Pak Mendag M. Lutfi, makannya pesan pakai catering atau masak sendiri? Kasih bocoran sama rakyat, bisa beli minyak goreng murah dimana? Jgn Cuma isunya aja yg digoreng,” tulisnya di akhir cuitan.

Baca Juga: Akses Laman dtks.jakarta.go.id untuk Pendaftaran DTKS DKI 2022, Agar Mendapatkan Bansos

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dalam menyediakan minyak goreng.

Adapun kebijakan ini guna menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Dengan kebijakan DMO dan DPO, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Lulusan 2020 yang Gagal SNMPTN Masih Bisa Daftar Akun LTMPT 2022, Catat Tanggal Pendaftarannya!

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Di lain sisi, kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam membeli minyak goreng. Pasalnya, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern.

Baca Juga: Mardani Saran ke Kejagung Soal Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta: Usul Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga minyak goreng yang baru.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers mewanti-wanti kepada pengusaha terkait penetapan harga minyak goreng tersebut.

Ia menegaskan akan ada sanksi keras jika tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter seperti yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bandingkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Robert Lewandowski Singgung Soal Usia

Menurut Mendag Lutfi, pengusaha yang tidak menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter maka akan disanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Lutfi turut mengingatkan agar semua pihak yang melakukan kecurangan ataupun penyelewengan dalam penerapan harga minyak goreng akan dibawa ke ranah hukum.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler