PR DEPOK - Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan hak imunitas anggota DPR dibuat agar wakil rakyat berani bicara dan mendapat perlindungan hukum.
Febri Diansyah berpendapat bahwa hak imunitas anggota DPR diberikan ketika mereka menjalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya.
“Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @febridiansyah pada Minggu, 6 Februari 2022.
Baca Juga: Dipantau Kamera, Rayan Sempat Bernapas Terengah-engah di dalam Sumur sebelum Dinyatakan Meninggal
Diduga besar cuitan Febri Diansyah tersebut terkait dengan kasus Arteria Dahlan soal ‘bahasa Sunda’ beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, polisi tidak bisa mempidanakan Arteria Dahlan yang disebut telah menyinggung masyarakat Sunda dalam pernyataannya saat rapat di DPR RI.
Polisi menyebut, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014.
Berdasarkan UU tersebut, Arteria Dahlan tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Polisi juga menyebut, pernyataan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi bermuatan kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito menilai, polisi telah menjalankan tugas secara profesional karena menghentikan kasus tersebut.
Menurut Margaritk, kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum lantaran anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
Selain itu apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia juga sudah benar.***