Ingatkan Masyarakat yang Tolak Pemindahan IKN dengan Petisi, Ruhut Sitompul: Jangan Coba-coba Buat Gaduh!

7 Februari 2022, 10:42 WIB
Politisi PDIP, Ruhut Sitompul mengingatkan pihak yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. /Tangkapan Layar/YouTube/Ruhut P Sitompul.

PR DEPOK - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul mengomentari isu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur, yang mendapat banyak penolakan.

Dalam keterangannya, Ruhut Sitompul tampak tidak terlalu mempermasalahkan itu dan mempersilahkan masyarakat yang hendak menolak pemindahan IKN baru.

Meski banyak ditolak, tetapi Ruhut Sitompul mengingatkan bahwa pemindahan IKN baru tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang sudah disahkan pemerintah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Alami Insiden Jatuh dari Sepeda dan Dirawat, Henri Subiakto: Semoga Sembuh seperti Sedia Kala

Maka dari itu, ia pun seolah menilai tak ada lagi yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang menolak rencana pemindahan IKN baru itu.

"Kalian mau nolak silahkan, Aku hanya mengingatkan Dasar hhukumnya jelas sudah dan terang benderang dengan UU, mau apalagi?," ujar Ruhut Sitompul dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ruhutsitompul pada Senin, 7 Februari 2022.

Dengan demikian, politisi PDI Perjuangan ini memperingatkan masyarakat yang menolak agar tidak membuat gaduh, apalagi terkait pemindahan IKN baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut.

Cuitan Ruhut Sitompul. Tangkapan layar Twitter @ruhutsitompul.

"Jangan coba-coba bikin gaduh Indonesia Negara Hukum tolong jangan sembunyi dengan alasan Demokrasi MERDEKA," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Bandingkan Denda Kerumunan Mal Citylink dengan Tukang Bubur, Dedi Mulyadi: Seringnya Tegas ke yang Lebih Kecil

Sebagaimana diketahui bersama, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur belakangan ini gencar dibahas oleh pemerintah.

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mengatur rencana tersebut juga telah disahkan oleh pemerintah, usai sebelumnya dibahas secara mendalam selama kurang lebih 42 hari.

Namun rencana pemindahan IKN baru itu kini mendapat penolakan dari banyak pihak, mulai  dari masyarakat biasa hingga para tokoh, serta para ahli.

Baca Juga: Lirik Lagu Beyond The Time - Janet Suhh, OST Bulgasal Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebab pemindahan IKN baru itu dinilai tidak terlalu penting dilakukan dalam kondisi negara yang saat ini kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang terjadi, khususnya akibat varian omicron.

Bahkan baru-baru ini sebuah petisi penolakan IKN baru muncul dan telah ditandatangani oleh 11 ribu orang di Indonesia dalam kurun waktu tiga hari. 

Petisi tersebut dibuat oleh Narasi Institute dengan judul 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bansos PKH Anak Balita 0-6 Tahun hingga Rp 3 Juta

Petisi itu juga diketahui diinisiasi oleh puluhan tokoh dan para ahli di Indonesia, yang juga menolak rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Bebarapa inisiator petisi tersebut adalah Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Faisal Basri, Muhammad Said Didu, hingga Mayjen Purn Deddy Budiman.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler