Cara Mengusulkan dan Mencairkan Insentif Tenaga Kesehatan yang Dijanjikan Jokowi

21 April 2020, 20:40 WIB
ILUSTRASI uang koin, uang kertas, modal.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan insentif bagi garda terdepan Indonesia dalam peperangan melawan pandemi Virus Corona, yakni para tenaga kesehatan yang telah merawat pasien terinfeksi.

Insentif yang bertujuan untuk menjaga para tenaga kesehatan ini berdasar pada kebijakan yang sengaja dibuat pihak pemerintah, saat ini mereka, para tenaga medis Indonesia telah menangani lebih dari 6.000 pasien kasus positif COVID-19.

Pemberian insentif berasal dari refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Baca Juga: Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Saat Masa Pendemi Corona

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp 11,67 triliun menjadi Rp 15,29 triliun.

Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan.

Berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan, mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini dilakukan menggunakan basis data berupa jumlah tenaga kesehatan per daerah, sesuai dengan spesialisasinya.

Baca Juga: Orang Tiongkok Gemar Beternak dan Konsumsi Tikus Sebelum Pandemi Corona, Kini Dilarang

Adapun target insentif untuk tenaga kesehatan adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19.

Saat ini, mekanisme pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan.

Dikutip dari situs Sekretarian Kabinet, berikut ini Pikiranrakyat-depok.com sajikan dengan urutan mekanisme pengusulan dan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Pendapatan Turun Selama PSBB Depok, Ribuan Sopir Belum Terima Bantuan

Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan.

Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Hapus THR bagi Direksi dan Komisaris BUMN

Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang, kemudian dana insentif tenaga kesehatan akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing tenaga kesehatan, mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

Keenam, sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan.

Baca Juga: Tol Akan Ditutup Jika Pemerintah Larang Mudik Lebaran untuk Antisipasi Penularan Corona

Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler