Refly Harun Soal JHT yang Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun: Negara Kok Lebih Mengatur Pengusaha Ya

13 Februari 2022, 16:45 WIB
Refly Harun memberikan tanggapan terkait JHT yang saat ini baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun. /YouTube/Refly Harun.

PR DEPOK – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan aturan baru terkait pencairan JHT jika usia pekerja sudah 56 tahun.

Menanggapi JHT yang akan cair pada saat pekerja berusia 56 tahun, Refly Harun selaku pakar hukum tata negara memberikan tanggapannya.

Refly Harun melihat terkait JHT yang akan cair pada saat pekerja berusia 56 tahun kepada dua sudut pandang, yakni buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Beredar Kabar Nissa Sabyan Tak Dapat Restu dari Keluarga Ayus Sabyan, Ririe Fairus: Ya Jalanin Aja Kali

“Perspektif yang ingin saya ketengahkan, pertama adalah perspektif buruh itu sendiri, perspektif pekerja dan itu hal yang terpenting tentunya, yang kedua adalah perspektif pengusaha atau perspektif negara,” ujar Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada 13 Februari 2022.

Menurut Refly Harun, dirinya mengaku miris karena pemerintah selalu lebih condong mengatur pengusaha ketimbang buruh.

“Miris ya kadang-kadang negara kok lebih mengatur pengusaha ya,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok, Senin 14 Februari 2022: Waktu yang Tepat untuk Berinvestasi

Refly Harun pun melihat jika JHT diibaratkan di negara maju sebagai jaminan sosial pada saat pekerja pensiun.

“Mungkin di kalo di negara maju alasannya adalah ya biar ketika mereka tua, mereka punya yang namanya social security ya, punya jaminan sosial yang baik unfortunately di Indonesia tidak seperti itu,” ujar Refly Harun.

Namun, Refly Harun mengatakan jika di Indonesia berbeda, pasalnya JHT di Indonesia dengan negara maju, jumlahnya berbeda.

Baca Juga: 70 Tahun Berkuasa, Ratu Elizabeth II Beberkan Bahaya Memakai Mahkota Miliknya

“Karena kalau orang sudah pensiun dan hanya memanfaatkan mendapatkan jaminan hari tua, barangkali dia tidak bisa apa-apa juga dengan uang yang ada, apalagi kalau dia buruh atau pekerja golongan menengah ke bawah, sementara usia sudah tidak kompetitif lagi, atau kalau dia mau pindah haluan bekerja, dia sudah tidak kompetitif lagi,” ujar Refly Harun.

Sehingga menurut Refly Harun, pemerintah yang terkesan menghambat pencairan JHT seharusnya tak perlu terjadi.

“Karena itu menurut saya it doesn’t make sense ya untuk menghambat pencairan JHT,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Kritik Lagi Formula E, PSI Disindir Geisz Chalifah: Kaum OD yang Ga Pernah Lelah Menghibur Tanpa Pamrih

Refly Harun juga memberikan saran agar pihak Kemnaker tak menahan JHT kepada pekerja yang terkena beberapa kondisi.

“Yang terbaik sesungguhnya adalah JHT diberikan kepada buruh yang katakanlah misalnya mengundurkan diri, berhenti kerja atau diberhentikan, kena PHK misalnya,” ujar Refly Harun.

Dana JHT yang tak ditahan hingga usia 56 tahun menurut Refly Harun dapat digunakan untuk mengembangkan modal, atau untuk bertahan hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Agresif dan Kasar, 4 Zodiak Berikut Dianggap Paling Menakutkan Saat Marah

“Daripada menunggu usia 56 tahun yang kita tahu bahwa sistem kesejahteraan sosial kita belumlah sehebat di negara-negara barat misalnya,” ujar Refly Harun.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Youtube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler