Moeldoko Minta Rakyat Tak Resah Soal JHT, Susi Pudjiastuti: Membutuhkan yang Dijanjikan Beda dengan Resah

20 Februari 2022, 15:22 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menimpali pernyataan KSP Moeldoko, yang meminta masyarakat agar tidak resah dengan aturan JHT. /Antara/M Agung Rajasa/Antara

PR DEPOK - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam salah satu keterangan, Moeldoko meminta masyarakat agar tidak khawatir atau resah dengan aturan JHT, yang termuat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menanggapi itu, Susi Pudjiastuti pun menyampaikan pendapatnya yang mewakili banyak pekerja, yang menolak perubahan aturan JHT tersebut.

Baca Juga: Soal Aturan JHT, Ruhut Sitompul Sebut Pemerintah Takkan Sesatkan Rakyat: yang Tak Setuju, Jangan Sok Pintar!

Dia menyebut bahwa rasa butuh terhadap dana JHT masyarakat yang dijanjikan berbeda dengan resah atau khawatir, yang disebutkan oleh Moeldoko.

"Membutuhkan, menginginkan, mendapatkan yg dijanjikan berbeda dengan resah," kata Susi Pudjiastuti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @susipudjiastuti.

Cuitan Susi Pudjiastuti. Tangkapan layar Twitter @susipudjiatusti.

Pernyataan KSP Moeldoko yang disoroti Susi Pudjiastuti tersebut tentu tampak berpihak kepada pemerintah, yang mengelola aturan JHT.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bantuan PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA hingga Rp4,4 Juta

Aturan JHT yang menuai polemik itu termuat dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang diubah tersebut, cara pencairan atau klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen, ketika pekerja sudah berusia 56 tahun atau usia masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Polemik aturan tersebut lantas diluruskan oleh Moeldoko dengan memastikan bahwa kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Dihantam Badai Eunice, Hampir 200.000 Rumah di Inggris Masih Alami Putus Listrik

Kemudian seolah menguatkan, mantan Panglima TNI tersebut juga menuturkan bahwa jumlah nominal aset bersih, yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.

Dia pun menyayangkan perubahan aturan JHT malah menuai polemik di tengah publik.

Padahal menurutnya, perihal JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah bukti perhatian pemerintah kepada pekerja, ketika mereka memasuki hari tua pascaproduktif.

"Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT). Namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif," ujar Moeldoko dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @susipudjiastuti ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler