PR DEPOK - Presiden Jokowi baru saja meneken Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam peraturan tersebut, terdapat penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon SIM, STNK, serta SKCK adalah peserta.
Lewat Inpres ini, Jokowi meminta agar pihak kepolisian menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk peserta yang ingin membuat SIM, STNK, dan SKCK.
Tak hanya sebagai syarat bagi pemohon SIM, STNK, dan SKCK, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah.
Presiden Jokowi pun telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib jual beli tanah.
Peraturan terbaru soal BPJS Kesehatan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga: Didiagnosis Covid-19, Ratu Elizabeth Dipastikan Hanya Alami Gejala Ringan
Sontak instruksi presiden yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Salah satu yang nampak tidak setuju dengan adanya aturan syarat wajib BPJS Kesehatan itu adalah aktivis Enggal Pamukty.
Dalam keterangan tertulis, Enggal Pamukty menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk sejumlah kegiatan.
Baca Juga: Singgung Soal Kematian, Maia Estianty Akui Lebih Suka Beli Jam Tangan Daripada Tas: Rasanya Aneh
Menurutnya, masyarakat sebenarnya ingin hidup tenang dan sejahtera.
Namun, katanya melanjutkan, pemerintah justru malah membuat kebijakan yang awur-awuran sehingga memprovokasi masyarakat.
"Masyarakat ingin hidup tenang, guyub, syahdu dan sejahtera. Tapi pemerintah malah memprovokasi dg kebijakan awur awuran," ujar Enggal Pamukty, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @EnggalPamukty.
Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan dalam Survei Tertinggi di Jawa Barat, Geisz Chalifah: Gue Nggak Percaya
Untuk diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu sendiri sudah ditandatangani oleh Jokowi sejak 6 Januari 2022 lalu
Melalui Inpres itu, presiden meminta agar Kapolri meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.***