BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, SKCK, Enggal Pamukty: Rakyat Ingin Tenang, Pemerintah Malah Memprovokasi

20 Februari 2022, 20:24 WIB
Enggal Pamukty menanggapi soal Instruksi Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi terkait BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK. /BPMI-Muchlis Jr via ANTARA FOTO/

PR DEPOK - Presiden Jokowi baru saja meneken Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam peraturan tersebut, terdapat penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon SIM, STNK, serta SKCK adalah peserta.

Lewat Inpres ini, Jokowi meminta agar pihak kepolisian menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk peserta yang ingin membuat SIM, STNK, dan SKCK.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah Debat Terbuka Soal Aturan JHT Terbaru: Ini Demi Kepentingan Pekerja

Tak hanya sebagai syarat bagi pemohon SIM, STNK, dan SKCK, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah.

Presiden Jokowi pun telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib jual beli tanah.

Peraturan terbaru soal BPJS Kesehatan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Didiagnosis Covid-19, Ratu Elizabeth Dipastikan Hanya Alami Gejala Ringan

Sontak instruksi presiden yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Salah satu yang nampak tidak setuju dengan adanya aturan syarat wajib BPJS Kesehatan itu adalah aktivis Enggal Pamukty.

Dalam keterangan tertulis, Enggal Pamukty menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk sejumlah kegiatan.

Baca Juga: Singgung Soal Kematian, Maia Estianty Akui Lebih Suka Beli Jam Tangan Daripada Tas: Rasanya Aneh

Menurutnya, masyarakat sebenarnya ingin hidup tenang dan sejahtera.

Namun, katanya melanjutkan, pemerintah justru malah membuat kebijakan yang awur-awuran sehingga memprovokasi masyarakat.

"Masyarakat ingin hidup tenang, guyub, syahdu dan sejahtera. Tapi pemerintah malah memprovokasi dg kebijakan awur awuran," ujar Enggal Pamukty, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @EnggalPamukty.

Cuitan Enggal Pamukty. Tangkap layar Twitter @EnggalPamukty

Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan dalam Survei Tertinggi di Jawa Barat, Geisz Chalifah: Gue Nggak Percaya

Untuk diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu sendiri sudah ditandatangani oleh Jokowi sejak 6 Januari 2022 lalu

Melalui Inpres itu, presiden meminta agar Kapolri meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler