Bukan Hanya SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Juga Kini Menjadi Syarat Membuat SKCK

21 Februari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan untuk daftar SKCK. /

PR DEPOK - BPJS Kesehatan kini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Aturan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang berlaku sejak 6 Januari 2022.

Dalam Inpres tersebut, presiden memerintahkan Kapolri untuk menyempurnakan regulasi dengan memastikan pemohon SIM, STNK hingga SKCK adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat Sejarah, Ratu Elizabeth Satu-satunya Anggota Kerajaan Inggris yang Berkuasa selama Tujuh Dekade

“Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melakukan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Peraturan.bpk.go. id.

Selain pembuatan SIM, STNK hingga SKCK, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat yang haru dipenuhi masyarakat saat melakukan proses jual beli tanah.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut.

Baca Juga: Alvin Lie Sentil Mendag Soal Harga Kedelai Naik Gegara Babi China: Ginilah kalau Tak Paham Pokok Permasalahan

Aturan ini dikeluarkan presiden dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional.

Selain itu, aturan ini juga dibuat sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk menjamin keberlangsubgan program jaminan kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal,” kata Ghufron sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @BPJSKesehatanRI.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler