Pernah Bela Rakyat, Brigjen Junior Tumilaar Kini Ditahan, KSAD Dudung Jelaskan Alasannya

22 Februari 2022, 18:40 WIB
Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) Dudung Abdurachman ungkap alasan penangkapan Brigjen Junior Tumilaar/ /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A//

PR DEPOK - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah menjelaskan alasan penahanan terhadap Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Saat ini Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Disebutkan, penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar dilandaskan karena dia bertugas di luar kewenangannya.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Diketahui Lewat 3 Hal ini

Alasan tersebut disampaikan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Menurut KSAD Dudung Abdurachman, Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ungkap KSAD Dudung Abdurachman sebagaimana dikutip PR Depok dari Antara.

Baca Juga: 5 Cara Mudah untuk Kenali Tanda Jenis Kulit Sensitif, Salah Satunya Kering

KSAD Dudung juga menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar ini seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim.

Karena dua unsur ini yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

Brigjen Junior Tumilaar pun disebut telah melakukan kegiatan di luar tupoksinya.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ucap Kasad Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Hanya Pakai NIK KTP! Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT

Selain itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terlebih dulu kepada Kasad Dudung.

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ucap Kasad Dudung Abdurachman.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang terlibat dalam permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Baca Juga: Bisakah Seseorang Menularkan Covid-19 Setelah Menjalani Isolasi Meski Hasil Tes PCR Positif?

Kemudian, sebuah foto tentang selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial.

Surat tersebut berisi perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Dalam surat itu juga, Brigjen Junior Tumilaar mohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler