Perpres Terbaru Keluar, Kemendes Sebut Ada 62 Kabupaten Tertinggal

12 Mei 2020, 15:11 WIB
SMPN Usilimo yang berada di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.* /Kemdikbud/

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani tanggal 27 April 2020.

Dalam peraturan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebut ada 62 kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal.

Menurut Perpres ini, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah dapat disebut daerah tertinggal dipengaruhi oleh sejumlah faktor antara lain perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah, menurut bunyi Pasal 2 ayat 1 dalam Perpres ini.

Baca Juga: Polisi Ungkap Aksi Penjualan Daging Babi Bermodus Daging Sapi di Bandung 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemendes PDTT, berikut 62 daerah yang masih termasuk daerah tertinggal yang akan menjadi target untuk dikembangkan selama kurun waktu 2020-2024.

Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.

Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

Kabupaten Pesisir Barat

Baca Juga: Serang Balik Barack Obama, Trump Sebut Bencana Flu Babi Lebih Buruk dan Tidak Miliki Petunjuk 

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.

Provinsi Sulawesi Tengah

Kabupaten Donggala, Tojo Una-una, dan Sigi.

Provinsi Maluku

Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.

Provinsi Maluku Utara

Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Talibau.

Baca Juga: Sejarah Hari Perawat Internasional Setiap 12 Mei, Jatuh Bangun demi Tangani Kesembuhan Pasien 

Provinsi Papua Barat

Kabupaten Taluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pagunungan Afrak.

Provinsi Papua

Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Kemendes PDTT dalam unggahannya mengajak seluruh elemen yang ada di 62 kabupaten tersebut berupaya membenahi agar daerahnya segera berkembang dan tidak lagi tergolong dalam kategori daerah tertinggal.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler