Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut Ditolak Polisi, Ini Alasannya

25 Februari 2022, 16:05 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo. /Antara Foto/Andika Wahyu/

PR DEPOK - Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Februari 2022.

Namun, laporan Roy Suryo ke Menag Yaqut itu ditolak polisi.

Berdasarkan hasil konsultasi, Roy Suryo mengatakan Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan alasan tak layak diperiksa.

Baca Juga: Meski Jadi Target Utama Rusia, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Pilih Bertahan di Kiev

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy Suryo seperti dikutip Pikiraranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurutnya, alasan tidak diterimanya laporan dugaan penistaan agama tersebut adalah karena lokasi kejadiannya bukan berada di wilayah Polda Metro Jaya.

"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika yang bersangkutan diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Indra Kenz Usai Ditetapkan sebagai Tersangka: Miskin Dibilang Privilege

Oleh karena itu, Roy Suryo mengatakan petugas memberi saran untuk melaporkan kasus itu ke Polda Riau.

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan binatang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Saat Ukraina Minta Bantuan, Rudal Hantam Kyiv dan Pasukan Rusia Diduga Akan Segera Memasuki Daerah Lain

Kepala Biro Umum Kementerian Agama Faesal Musaad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara”

“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” ujar Faesal Musa’ad di Jakarta pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Setuju Pemilu 2024 Ditunda karena Konflik Rusia-Ukraina, Cipta Panca: Bilang Maunya Pak Jokowi

Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler