Cara Daftar DTKS Online untuk Dapatkan Bansos PKH Lansia, Balita, dan Ibu Hamil di Aplikasi Cek Bansos

25 Februari 2022, 16:22 WIB
Ini cara daftar DTKS online untuk dapatkan Bansos PKH lansia, balita, dan ibu hamil di aplikasi Cek Bansos. /Tangkap Layar/DTKS Kemensos/

PR DEPOK - Berikut ini cara daftar DTKS online untuk dapatkan bansos PKH lansia, balita, dan ibu hamil, di aplikasi Cek Bansos.

Pemerintah bersama dengan Kemensos kembali adakan bansos PKH lansia, balita, dan ibu hamil, salah satunya lewat pendaftaran DTKS online di aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan HP.

Proses pendaftaran DTKS online melalui aplikasi Cek Bansos bisa dilakukan hanya dengan menggunakan HP, di mana DTKS ini adalah acuan atau syarat untuk menjadi penerima bansos PKH lansia, balita ataupun ibu hamil.

Baca Juga: BTS Menjadi Artis Pertama yang Memenangkan IFPI Global Recording Artist of the Year Dua Kali Berturut-turut

Bansos PKH melalui pendaftaran DTKS online ini, dijanjikan oleh Pemerintah dan Kemensos, untuk meringankan biaya hidup masyarakat miskin, seperti warga lanjut usia atau lansia, anak balita, hingga ibu hamil, saat masa pandemi.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos RI, berikut ini cara daftar DTKS online melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan HP:

1. Pertama anda terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

Baca Juga: Perang Rusia vs Ukraina Semakin Memburuk: Negara-Negara Tetangga Siaga Membantu Pengungsi

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, Anda bisa membuat aku baru (jika belum punya akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Kemudian, Anda bisa mengisi data diri secara lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.

4. Selanjutnya, Anda juga diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Saat Ukraina Minta Bantuan, Rudal Hantam Kyiv dan Pasukan Rusia Diduga Akan Segera Memasuki Daerah Lain

5. Setelah itu, Anda juga diharuskan mengisi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Tahap selanjutnya, isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.

7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.

8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Viral Video Driver Ojol Dikira Pingsan hingga Polisi Turun Tangan, Endingnya Bikin Ngakak

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos PKH lansia, balita, dan ibu hamil dengan tahap ini:

1. Pertama, anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Setelahnya anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Baca Juga: Modal KTP dan KK, Ini Cara Cairkan Bansos BPNT Kartu Sembako Rp 600 Ribu di Kantor Pos!

Berikut ini, beberapa kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai berikut:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Ukraina Tembak Jatuh Sebuah Pesawat Musuh, Herashchenko: Tidak Jelas Apakah Itu Berawak?

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.

Bansos PKH balita ini akan diberikan kepada warga tidak mampu, dilakukan dalam 4 tahap, yang bisa dicairkan di sepertiga bulan.***

 

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler