PR DEPOK - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Pakar Telematika Roy Suryo ke polisi.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa meminta Roy Suryo untuk berhati-hati terkait laporannya ke Menag Yaqut atas tuduhan penistaan agama.
“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Dendy.
Baca Juga: Tegas, Joe Biden Klaim Negara yang Setuju Invasi Rusia ke Ukraina Pengkhianat
Lebih lanjut, Dendy juga mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti atas pemotongan video pernyataan Menag tersebut.
“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Dendy.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama.
Diketahui, pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap Menag tersebut merupakan buntut dari pernyataan Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara toa masjid dengan suara gonggongan.
Pernyataan itu diungkapkan Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, pada Kamis, 24 Februari 2022.
“Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI/Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA,” ujar Roy Suryo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Roy Suryo juga menegaskan pihaknya akan melaporkan Menag dengan membawa beberapa bukti.
“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Sdr YCQ dengan Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya dan Pemberitaan Media-media. AMBYAR!,” katanya.
Selain itu, Roy Suryo juga mengunggah tangkapan layar pesan singkat atas laporannya.
Baca Juga: Selalu Diprioritaskan, 4 Zodiak Ini Berpeluang Menjadi Kekasih Terbaik
“Untuk itu kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” ujarnya.***