Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut Ditolak Polisi, Ini Alasannya

- 25 Februari 2022, 16:05 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo.
Pakar Telematika Roy Suryo. /Antara Foto/Andika Wahyu/

PR DEPOK - Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Februari 2022.

Namun, laporan Roy Suryo ke Menag Yaqut itu ditolak polisi.

Berdasarkan hasil konsultasi, Roy Suryo mengatakan Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan alasan tak layak diperiksa.

Baca Juga: Meski Jadi Target Utama Rusia, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Pilih Bertahan di Kiev

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy Suryo seperti dikutip Pikiraranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurutnya, alasan tidak diterimanya laporan dugaan penistaan agama tersebut adalah karena lokasi kejadiannya bukan berada di wilayah Polda Metro Jaya.

"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika yang bersangkutan diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Indra Kenz Usai Ditetapkan sebagai Tersangka: Miskin Dibilang Privilege

Oleh karena itu, Roy Suryo mengatakan petugas memberi saran untuk melaporkan kasus itu ke Polda Riau.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x