Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut Ditolak Polisi, Ini Alasannya

- 25 Februari 2022, 16:05 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo.
Pakar Telematika Roy Suryo. /Antara Foto/Andika Wahyu/

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan binatang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Saat Ukraina Minta Bantuan, Rudal Hantam Kyiv dan Pasukan Rusia Diduga Akan Segera Memasuki Daerah Lain

Kepala Biro Umum Kementerian Agama Faesal Musaad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara”

“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” ujar Faesal Musa’ad di Jakarta pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Setuju Pemilu 2024 Ditunda karena Konflik Rusia-Ukraina, Cipta Panca: Bilang Maunya Pak Jokowi

Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah