Sindir Adam Deni yang Membenci Dirinya Tanpa Sebab, Ahmad Sahroni: Sikap yang Sangat Bodoh

15 Maret 2022, 15:30 WIB
Ahmad Sahroni. /ANTARA/Antara

PR DEPOK – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika Adam Deni dan Ni Made (olsen) membenci dirinya tanpa sebab.

Ahmad Sahroni juga mengatakan, hal itulah yang membuat pegiat media sosial Adam Deni dan Olsen berurusan dengan hukum.

Seperti diketahui, Adam Deni dan Olsen menjadi tersangka atas dugaan pencurian data tanpa izin milik Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Ingin Tahu Kualitas Lionel Messi, Zinedine Zidane Incar Pemain Barcelona agar Gabung dengan PSG

“Kalian sendirilah yg akhirnya berurusan dengan HUKUM. Mulutmu Harimau mu,” kata Ahmad Sahroni seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dalam unggahannya di Instagram @ahmadsahroni88 pada Rabu, 15 Maret 2022.

Politisi Nasdem itu juga berpesan kepada semua pihak agar tidak mengumbar kebencian dan hujatan.

“Kebencian dan hujatan jg Caci maki kepada org laen adalah sikap yang sangat bodoh..JANGANLAH KITA MEMBODOHI DIRI SENDIRI KARENA ORANG LAEN...,” kata Sahroni.

Baca Juga: Menag Yaqut Larang Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara, Hendri: Pemahaman Toleransinya Semakin Tipis

Sebelumnya, Ahmad Sahroni membongkar upaya Adam Deni (AD) dan Olsen yang ingin menjatuhkannya.

Pria yang dijuluki crazy rich Tanjung Priok ini menyebut, Adam Deni dan Olsen bersekutu dan kongkalingkong membahas bagaimana agar dirinya kejang-kejang melihat dan membaca postingan Adam Deni yang dikirim NM dalam bentuk video maupun foto.

“Agar temen2 mereka yg di IG menghujat saya dan memprovakasi yg laen agar mereka menghajar saya dengan segala ucapan supaya viral,” kata Ahmad Sahroni yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari postingannya Instagram @ahmadsahroni88 pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Belum Dihubungi Volodymyr Zelenskry, Vladimir Putin Akui Tak Menolak Bahas Penyelesaian Konflik Ukraina-Rusia

Ahmad Sahroni juga menduga, Adam Deni ingin memeras dirinya dengan memposting seluruh dokumen miliknya di media sosial.
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan tindak pidana UU ITE.

Adam Deni diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.

Atas tindangakan itu, Adam Deni dijerat pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @ahmadsahroni88

Tags

Terkini

Terpopuler