Mahfud MD Siapkan Perppu dan Lembaga Peradilan, Antisipasi Kemungkinan Sengketa di Pilkada 2020

11 Juni 2020, 06:54 WIB
Mahfud MD saat mengisi acara halal bihalal UNS melalui daring. /- Foto: ANTARA/HO-Humas UNS/am.

PR DEPOK - Persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah yang tertunda akibat mewabahnya pandemi virus corona di Indonesia akan kembali berjalan.

Presiden telah menetapkan Pilkada 2020 diselenggarakan 9 Desember 2020 setelah sebelumnya ditunda dari pelaksanaan di bulan September 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan mundurnya jadwal pelaksanaan Pilkada itu telah didukung kekuatan hukum melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca Juga: Tentara AS Positif Virus Corona Usai Kawal Demonstrasi di Gedung Putih 

"Pilkada serentak itu akan dilaksanakan nanti pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu penundaan. Yang seharusnya bulan September, dibuat Perppu, ditunda menjadi Desember," kata Mahfud dalam keterangan resminya kepada RRI yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, jika pelaksanaan Pilkada itu dilakukan dengan menunggu kepastian akan akhir dari pandemi COVID-19, maka dapat berdampak pada munculnya pemerintahan yang tidak pasti secara hukum, dan mengganggu kinerja dari suatu pemerintahan.

"Kalau menunda, menunggu kapan Corona akan selesai, juga tidak ada yang tahu kapan Corona akan selesai, sedangkan pemerintah perlu bekerja secara efektif. Itu kan pemerintahan nanti Plt semua. Kalau Plt semua, itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang sangat diperlukan dalam pemerintahan sehari-hari," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Setujui Pemotongan Gaji, PNS, Polisi-TNI, dan Swasta untuk Tapera 

Mahfud MD menilai keputusan pelaksanaan pilkada serentak itu telah tepat dilakukan guna memberikan efektivitas pemerintahan daerah dalam bekerja, dengan hadirnya pemimpin daerah yang sudah pasti tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah bekerja secara efektif itu, perlunya kepala daerah-kepala daerah itu harus definitif. Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama," pungkasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi sengketa Pilkada 2020, Mahfud MD tengah menyiapkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang akan menangani proses peradilan di Pilkada.

"Bagaimana nanti dalam proses sengketa Pilkada ini, misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Beredar Kabar Jokowi Nyekar di Kuburan Salah Satu Pemimpin PKI, Cek Faktanya 

"Kita minta agar secepat mungkin, Mahkamah Agung menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa di dalam pelaksanaan Pilkada ini, di luar sengketa hasilnya," ucap Mahfud MD.

"Mahkamah Agung sedang menyiapkan time schedule, kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi (kalau ada), dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan oleh Undang-undang," ujar Mahfud MD dalam mengantisipasi kemungkinan sengketa Pilkada 2020.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler