PR DEPOK - Penerima PKH dan BPNT dapat BLT minyak goreng Rp300 ribu, cek jadwal serta status pencairan melalui link yang terdapat dalam artikel ini.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT minyak goreng Rp300 ribu kepada penerima PKH dan BPNT, untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin ditengah mahalnya harga minyak goreng.
Selain penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program BLT minyak goreng juga menyasar 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi untuk 5 Perusahaan Korea Utara Imbas Peluncuran Rudal Balistik
Kabar adanya BLT minyak goreng Rp300 ribu, disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi melalui akun Instagram resminya pada Jumat, 1 April 2022.
Berdasarkan keterangan Presiden Jokowi, besaran dan yang diterima dari BLT Minyak Goreng sebesar Rp100 ribu per bulan selama tiga bulan mulai April sampai Juni 2022.
Namun Presiden Jokowi mengatakan, pencairan BLT Minyak Goreng akan disalurkan langsung selama tiga bulan pada April 2022.
Dengan begitu, penerima BLT Minyak Goreng masing-masing akan mendapatkan besaran dana sebesar Rp300 ribu.
"Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut (BLT Minyak Goreng) untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000,” ucap Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @jokowi.
Untuk mengetahui jadwal dan status pencairan BLT Minyak Goreng sudah disalurkan atau belum, masyarakat bisa cek secara online lewat situs link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 3 Cara Membuat Pria Menyesal Setelah Putus Cinta
Adapun langkah atau cara cek jadwal dan status pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 ribu di situs cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:
1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan hp atau komputer.
2. Setelah berhasil masuk, tentukan wilayah penerima manfaat (PM) dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi).
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik 'Cari Data' untuk menemukan data penerima manfaat.
7. Tunggu sebentar, sistem akan mencocokkan nama dengan yang ada di database Kemensos.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan nama penerima bansos di wilayah yang diketik sebelumnya beserta status dan periode penyaluran serta jenis bantuan sosial yang diperoleh.
Jika terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, maka secara otomatis akan mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp300 ribu.
Sementara jika muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM, artinya tidak terdaftar sebagai penerima bansos.***