Jadwal Pembagian dan Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Pastikan Sudah Miliki Syarat Berikut

2 April 2022, 11:58 WIB
Daftar STB bersertifikasi Kominfo. /kominfo.go.id

PR DEPOK – Informasi jadwal pembagian dan cara dapatkan STB gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital sudah terangkum dalam artikel ini.

Untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo dan menikmati siaran TV digital, pastikan Anda sudah memenuhi syarat tertentu.

Pembagian STB gratis ini akan dimulai pada tahap 1, yaitu pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah, dalam 166 Kabupaten atau Kota di Indonesia secara terjadwal.

Baca Juga: Gantikan Ujian Nasional, Apa Itu Rapor Pendidikan Nasional dan Asesmen Nasional atau AN?

Masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah dalam artikel ini untuk mengetahui cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo agar siaran TV semakin jernih.

Penyaluran bantuan Perangkat STB gratis dari Kominfo ini, diadakan setelah Kominfo menerapkan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan bertahap di tahun 2022 ini.

Nantinya, siaran TV akan diganti menjadi siaran TV digital dengan menggunakan perangkat bernama Set Top Box (STB).

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Mulai Cair Kapan? Cek Penerima di Sini, Cukup Masukkan NIK KTP

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos, berikut ini cara dapatkan STB gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital.

Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan STB Gratis dari Kominfo

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, sebelum Anda melanjutkan kepada tahap berikutnya, sebaiknya terlebih dahulu Anda harus menyiapkan KK dan KTP untuk mendaftar DTKS, untuk mendapatkan perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: AS Batalkan Uji Coba Rudal Balistik Gegara Takut Ancaman Nuklir Rusia

3. Selanjutnya, Anda bisa mengisi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).

4. Tahap berikutnya, Anda diwajibkan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

Baca Juga: Segera Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT-PKH April 2022, Login ke Link Ini dan Temukan Cara Mendapatkannya

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online dan mendapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Marhaban Ya Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah, Gratis dengan Berbagai Desain Unik

3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.

Adapun, setelah berhasil melakukan pendaftaran, masyarakat hanya tinggal menunggu waktu, untuk bisa mendapatkan perangkat STB gratis dari Kominfo dengan mengajukan dokumen pendaftaran beserta KTP dan KK, di Kantor Pos terdekat, dengan cara sebagai berikut:

1. Penerima bantuan perangkat STB gratis terlebih dahulu akan mendapatkan pemberitahuan rekap data penerima bantuan, dan surat undangan dari pihak desa atau ketua RT/RW setempat.

Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini Bisa Cairkan Lagi Bansos BPNT April 2022, Ini Link dan Caranya

2. Setelah mendapatkan pemberitahuan dan surat undangan, untuk mendapatkan perangkat STB gratis, terlebih dahulu KPM harus menyiapkan KTP dan KK Asli.

3. Untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa membawa fotocopy KTP dan KK.

4. Cari Kantor Pos terdekat dan lakukan transaksi hingga perangkat Set Top Box STB gratis didapatkan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler