Mendagri Terbitkan Surat Edaran tentang Aturan Halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022, Begini Ketentuannya

23 April 2022, 15:30 WIB
Mendagri menerbitkan Surat Edaran tentang aturan halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022, begini ketentuannya. /PIXABAY/Ermind Alita.

PR DEPOK - Sudah menjadi tradisi setiap hari raya Idul Fitri kerap dilakukan halalbihalal, baik terhadap tetangga, sanak sudara, serta kerabat terdekat lainnya.

Seturut dengan hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan kegiatan halalbihalal tersebut.

(SE) mengenai halalbihalal Idul Fitri tersebut kemudian ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kapan BLT Dana Desa 2022 Mulai Cair? Intip Jadwal Pencairan dan Cek Status Penerima di sid.kemendesa.go.id

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, bahwa surat edaran tersebut telah diterbitkan pada 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.

SE ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri atau libur Lebaran ke kampung halamannya.

"Secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair atau Belum? Buka bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

"Hal ini tentunya sejalan dengan pengaturan Inmendagri tentang PPKM," kata Safrizal, menambahkan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Sabtu, 23 April 2022.

Menurut dia, SE ini memberikan panduan kebijakan kepada gubernur, bupati/wali kota, untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing, yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.

Adapun jumlah tamu yang hendak hadir dalam halalbihalal nanti akan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia.

Baca Juga: Cara Cek BLT Dana Desa 2022 di sid.kemendesa.go.id, Ada Bantuan Tunai Rp300 Ribu untuk 6 Kategori Khusus

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3," jelasnya.

"Sedangkan tamu yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1," kata dia, menambahkan.

Ditambahkan Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos agar Lansia 70 Tahun Dapat BLT 2,4 Juta

Kendati demikian tetap dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan (Prokes), sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

"Kemudian harus terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda setempat, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal," pungkasnya. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler