PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis surat edaran (SE) saat halalbihalal pada Lebaran 2022.
Adapun alasan SE ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat halalbihalal pada Lebaran 2022.
Mendagri Tito kemudian meminta agar gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan SE tersebut.
Baca Juga: Rusia Beri Pilihan Ini kepada Tentara Ukraina yang Terkepung di Mariupol
“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Mendagri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 23 April 2022.
Adapun isi dari SE pencegahan Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Acara halalbihalal diatur sesuai dengan level daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3,2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftaran hingga Rute Perjalanan
Aturan mengenai halalbihalal ini juga berlaku di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.