Isi Surat Edaran Mendagri Soal Halalbihalal Lebaran 2022, Salah Satunya Ada Pembatasan Jumlah Tamu

- 23 April 2022, 10:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Instagram @titokarnavian/

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis surat edaran (SE) saat halalbihalal pada Lebaran 2022.

Adapun alasan SE ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat halalbihalal pada Lebaran 2022.

Mendagri Tito kemudian meminta agar gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan SE tersebut.

Baca Juga: Rusia Beri Pilihan Ini kepada Tentara Ukraina yang Terkepung di Mariupol

“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Mendagri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 23 April 2022.

Adapun isi dari SE pencegahan Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Acara halalbihalal diatur sesuai dengan level daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3,2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftaran hingga Rute Perjalanan

Aturan mengenai halalbihalal ini juga berlaku di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x