PR DEPOK - Kabar baik! Para pekerja yang cuti melahirkan ternyata masih bisa mendapatkan THR Lebaran 2022.
Walau demikian sebagai persyaratan untuk mendapatkan THR Lebaran 2022, para buruh/pekerja yang melakukan cuti lebaran telah memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan.
Seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, pemberian THR keagamaan masih akan tetap diberikan, walau buruh/pekerja izin melakukan istirahat melahirkan.
Karena termasuk hak sehingga pemilik usaha wajib tetap membayarkan upah/THR-nya (Dasar hukum Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan).
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Simak Cara Daftar Bansos 2022 untuk Dapat PKH, BPNT dan BLT Minyak Goreng
Lalu, bagaimana jika perusahaan tidak melakukan kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker?
Tenang saja, pekerja/buruh bisa langsung melakukan pengaduan atau konsultasi di Posko THR 2022 yakni di aplikasi SIAP KERJA.
Layanan tersebut akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pekerja/buruh yang merasa kurang adil dengan tindakan yang dilakukan perusahaan.
Berikut cara melaporkan aduan dan konsultasi mengenai masalah THR Lebaran 2022 secara online via SIAP KERJA: