Kabar Baik! Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Dapat THR Lebaran 2022 dengan Syarat Ini

- 20 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan tentang syarat pemberian THR bagi pekerja yang tengah mendapat cuti melahirkan saat Idul Fitri.
Ilustrasi - Simak penjelasan tentang syarat pemberian THR bagi pekerja yang tengah mendapat cuti melahirkan saat Idul Fitri. /Freepik/wirestock.

Baca Juga: Daftar PIP Kemdikbud 2022 Bisa Tanpa KIP dan KKS, Simak Caranya Berikut Ini agar Siswa SD SMP SMA Dapat BLT

1. Unduh aplikasi SIAP KERJA di google PlayStore

2. Kemudian pilih menu masuk, lalu isi email, nomor handphone dan password (apabila memiliki akun) jika belum silahkan melakukan registrasi terlebih dahulu di account.kemnaker.go.id

3. Setelah masuk ke dalam aplikasi SIAP KERJA, selanjutnya klik pilihan 'Pengaduan'

4. Setelah itu isi formulir pengaduan dengan sejujurnya tanpa berlebihan agar Kemnaker mendapatkan fakta yang aktual

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kartini 2022 Gratis, Desain Keren dan Menarik Cocok Dikirim ke Media Sosial

5. Laporkan aduan Anda.

Selain melalui SIAP KERJA, Anda juga bisa mencoba melakukan pengaduan melalui Call Center di nomor 1500-630 atau WhatsApp 0811 9521 150.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah