Kabar Baik! Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Dapat THR Lebaran 2022 dengan Syarat Ini

- 20 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan tentang syarat pemberian THR bagi pekerja yang tengah mendapat cuti melahirkan saat Idul Fitri.
Ilustrasi - Simak penjelasan tentang syarat pemberian THR bagi pekerja yang tengah mendapat cuti melahirkan saat Idul Fitri. /Freepik/wirestock.

PR DEPOK - Kabar baik! Para pekerja yang cuti melahirkan ternyata masih bisa mendapatkan THR Lebaran 2022.

Walau demikian sebagai persyaratan untuk mendapatkan THR Lebaran 2022, para buruh/pekerja yang melakukan cuti lebaran telah memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, pemberian THR keagamaan masih akan tetap diberikan, walau buruh/pekerja izin melakukan istirahat melahirkan.

Karena termasuk hak sehingga pemilik usaha wajib tetap membayarkan upah/THR-nya (Dasar hukum Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan).

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Simak Cara Daftar Bansos 2022 untuk Dapat PKH, BPNT dan BLT Minyak Goreng

Lalu, bagaimana jika perusahaan tidak melakukan kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker?

Tenang saja, pekerja/buruh bisa langsung melakukan pengaduan atau konsultasi di Posko THR 2022 yakni di aplikasi SIAP KERJA.

Layanan tersebut akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pekerja/buruh yang merasa kurang adil dengan tindakan yang dilakukan perusahaan.

Berikut cara melaporkan aduan dan konsultasi mengenai masalah THR Lebaran 2022 secara online via SIAP KERJA:

Baca Juga: Daftar PIP Kemdikbud 2022 Bisa Tanpa KIP dan KKS, Simak Caranya Berikut Ini agar Siswa SD SMP SMA Dapat BLT

1. Unduh aplikasi SIAP KERJA di google PlayStore

2. Kemudian pilih menu masuk, lalu isi email, nomor handphone dan password (apabila memiliki akun) jika belum silahkan melakukan registrasi terlebih dahulu di account.kemnaker.go.id

3. Setelah masuk ke dalam aplikasi SIAP KERJA, selanjutnya klik pilihan 'Pengaduan'

4. Setelah itu isi formulir pengaduan dengan sejujurnya tanpa berlebihan agar Kemnaker mendapatkan fakta yang aktual

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kartini 2022 Gratis, Desain Keren dan Menarik Cocok Dikirim ke Media Sosial

5. Laporkan aduan Anda.

Selain melalui SIAP KERJA, Anda juga bisa mencoba melakukan pengaduan melalui Call Center di nomor 1500-630 atau WhatsApp 0811 9521 150.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah